Pemberian THR dan Gaji ke-13 secara penuh diharapkan dapat mendorong penguatan konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,2% pada 2024.
Ketua Umum PHRI Hariyadi B. Sukamdani memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.