Beleid anyar itu ditetapkan pada 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan diundangkan pada 13 Desember 2023.
Pakar asuransi menyoroti keputusan MK menghapus frasa “hanya” pada Pasal 8 Angka 21 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemberantasan pinjol ilegal merupakan pilar keempat dalam Peta Jalan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027.
Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan peta jalan bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027.