Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan turunan terkait kewajiban pembelian kembali (buyback) saham bagi para emiten yang terancam delisting.
OJK baru saja merilis POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS. Perbarindo memberikan tanggapan mengenai aturan tersebut.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 mengatur Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Simak perinciannya!