Pefindo memandang peningkatan ekuitas minimum dalam POJK 23 Tahun 2023 di industri perasuransian akan menguatkan kapasitas perusahaan dalam menyerap risiko.
OJK mencatat masih ada dua penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi aturan penurunan modal per 19 Januari 2024.
Manajer investasi, PT Trimegah Asset Management menargetkan perolehan dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) tembus Rp35,96 triliun hingga akhir 2024.