DPR Keluhkan Gaji Tidak Naik dan Hanya Dapat Tunjangan Beras Rp12 Juta per Bulan

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengeluhkan gaji DPR yang tidak naik selama 15-20 tahun, hanya tunjangan beras yang naik menjadi Rp12 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar, Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Selasa (8/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar, Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Selasa (8/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -  Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengeluh karena gaji jajaran DPR tidak mengalami kenaikan lebih dari 15 hingga 20 tahun. Dia mengatakan tugas sebagai anggota dewan cukup kompleks karena membahas rancangan Undang-undang dan anggaran negara.

Legislator dari fraksi partai Golkar itu menyampaikan gaji yang diterima anggota dewan terkadang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap bulannya.

"Walaupun mobilitas daripada kawan-kawan dewan lebih dari itu setiap bulannya. Jadi dulu gaji kawan-kawan itu terima total bersihnya sekitar Rp58 [juta], gaji tidak naik ya. Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini mungkin terima hampir Rp69-70 [juta]an," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Namun Adies menuturkan para anggota dewan sudah memaksimalkan pendapatan yang diterima di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.

Dia menegaskan sampai hingga kini gaji DPR berkisar Rp6 sampai Rp7 juta per bulan. Sedangkan sisanya adalah tunjangan. Adapun dia menyebut kenaikan hanya terjadi pada tunjangan pangan karena kondisi pasar yang tidak menentu.

"Tunjangan-tunjangan beras kamu cuma dapat Rp12juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 [juta] kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya kemarin sekitar 4-5 juta sebulan," sebutnya.

Dia juga bergurau kenaikan tersebut karena Menteri Keuangan 'kasihan' dengan anggota DPR.

"Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkandan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu," paparnya.

Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI

Gaji Ketua DPR

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji Wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.

Gaji Anggota DPR

Sebagaimana Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Tunjangan Ketua dan Anggota DPR

Ketua dan anggota DPR tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi mengantongi tunjangan setiap bulannya sehingga jika di total dapat mencapai dua digit per bulannya.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR, yaitu:

1. Tunjangan anak 2% dari gaji pokok

2. Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR

3. Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.

4. Tunjangan jabatan. Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.

5. Uang sidang/paket Rp2.000.000

6. Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.

7. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000

8. Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.

9. Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813.

10. Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.

Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR

1. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

2. Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 / orang / periode

3. Asisten Anggota Rp2.250.000

4. Biaya Perjalanan (Harian)

- Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000

- Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

5. Uang Representasi

- Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000

- Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

6. Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)

-RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp3.000.000

-RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp5.000.000

-Perlengkapan rumah lengkap.

7. Tunjangan Beras Pensiunan Rp30.900 per jiwa per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro