Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mengatasi banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah mengadakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program tersebut diberikan kepada orang-orang yang kehilangan pekerjaan akibat PHK dalam bentuk uang tunai, dan tentunya atas kriteria tertentu.
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (17/7/2025) tujuan program ini adalah untuk memberikan derajat kehidupan dan memenuhi kebutuhan dasar yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja, hingga pekerja tersebut mendapatkan pekerjaan kembali.
Bantuan tersebut dikelola dengan 4 bagian, yaitu:
1. Untuk bantuan uang tunai yang diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari upah, paling lama 6 (enam) bulan. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah maksimal Rp5.000.000
2. Diberikan akses informasi kerja dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri.
3. Konseling karier bagi para pekerja yang terdampak PHK.
4. Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang dilakukan secara offline maupun online.
Ini kriteria dan syarat membuat JKP:
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan
Syarat Masa Iur :
Manfaat JKP diajukan paling lambat 6 bulan semenjak terjadinya PHK, setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan, dalam rentang waktu 24 bulan terakhir. Periode pengajuan dapat dinyatakan PHK sampai dengan 6 bulan setelah di PHK.
Syarat Pengajuan JKP :
1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK
Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Bukti tersebut ditunjukan bersama dengan:
- Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial.
- Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota.
- Petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Belum Bekerja kembali
3. Bersedia Aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
Berikut Alasan yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP:
- Mengundurkan Diri
- Cacat Total
- Pensiun
- Meninggal Dunia
- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Langkah Awal Membuat Akun dan Verifikasi Peserta
1. Buat Akun SIAPkerja melalui situs resmi https://siapkerja.kemnaker.go.id
2. Lengkapi data diri dan informasi penting pada akun SIAPkerja
3. Pastikan muncul lencana JKP pada dashboard akun Anda. Jika lencana muncul, artinya Anda resmi terdaftar sebagai peserta JKP
Jika Anda Terkena PHK, Berikut Langkah-Langkah yang Tepat Untuk Membuat Laporan:
1. Masuk ke akun SIAPkerja melalui https://siapkerja.kemnaker.go.id/
2. Lengkapi profil akun secara lengkap
3. Isi formulir secara lengkap
4. Setelah pelaporan, Anda dapat lanjut ke tahap pengajuan manfaat JKP
Cara Klaim Manfaat JKP Secara Online
1. Bulan Pertama:
- Masuk ke akun SIAPkerja
- Sudah lapor PHK (sendiri atau melalui perusahaan)
- Isi formulir klaim manfaat, sertakan nomor rekening yang valid dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
- Jika sudah, maka akan lolos verifikasi
- Akses Manfaat, setelah berhasil verifikasi, maka Anda akan mulai menerima manfaat JKP
Bantuan pada bulan pertama akan cair segera setelah verifikasi keberhasilan klaim.
2. Bulan ke-2 sampai ke-6:
- Masuk ke akun SIAPkerja
- Lakukan asesmen mandiri di akun SIAPkerja
- Selesaikan misi minimal 5 lamaran kerja, wawancara kerja, atau pelatihan
- Isi formulir klaim manfaat, termasuk menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi
- Verifikasi pengajuan klaim dilakukan setelah seluruh dokumen dan misi diselesaikan
Pencairan bulan ke-2 hingga ke-5 dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah tanggal acuan klaim bulan pertama. Untuk bulan ke-6, pencairan dilakukan paling cepat 5 hari kerja sebelum akhir masa JKP (masih di masa 6 bulan) dan maksimal hingga hari terakhir di bulan ke-6. (Maharani Dwi Puspita Sari)