Pemerintah Dinilai Perlu Turun Tangan Jaga Pemulihan Kinerja Industri Tekstil

Pemerintah dinilai perlu untuk menjaga daya saing industri tekstil yang baru mulai pulih pascatekanan pandemi Covid-19.
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu untuk menjaga daya saing industri tekstil yang baru mulai pulih pascatekanan pandemi Covid-19.

Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai langkah pemerintah untuk menjaga daya saing industri tekstil dengan memberikan regulasi yang berpihak terhadap keberlangsungan usaha.

Salah satu kasus yang disoroti adalah desakan dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) terkait pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk benang polyester POY dan DTY dari Tiongkok.

Menurut Fernando, pemerintah tealh bersikap objektif dan sigap dengan menolak usulan tersebut berdasarkan analisis dampak menyeluruh.

"Upaya ini sempat ditolak karena dikhawatirkan berdampak pada industri hilir, terutama industri tekstil dan garmen, yang berpotensi menimbulkan puluhan ribu pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya dalam siaran persnya, Senin (30/6/2025).

Menurut Fernando, pemerintah telah bersikap objektif dan sigap dengan menolak usulan tersebut berdasarkan analisis dampak menyeluruh.

Dia menambahkan, selain polemik tersebut, yang jauh lebih mendesak adalah pembenahan tata niaga impor pakaian jadi, yang saat ini tengah dibahas dan diharapkan segera diberlakukan.

“Pemerintah sedang bekerja secara objektif. Jangan sampai fokus penguatan industri nasional malah dibelokkan," jelasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) optismistis penolakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap terhadap impor benang filamen sintetis tertentu asal China justru dapat menjaga daya saing produk dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne P. Sutanto mengatakan hal tersebut telah diperhitungkan saat pertemuan antara asosiasi dengan pemerintah.

"Malah melalui siiNas Kemenperin mengimbau seluruh pelaku industri mengisi dengan benar dan sesuai sehingga pemberlakuan PI dan Pertek tepat sasaran dan harmonisasi produksi dan impor tetap bisa diselaraskan sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila, sehingga dengan adanya harmonisasi ini dapat mencegah oversupply dan dumping dan produsen nasional tetap berdaya saing," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro