Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah melaporkan kinerja penegakan hukum imigrasi sepanjang 1 Januari hingga 31 Mei 2025.
Berdasarkan data laporan Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas, tercatat lima negara yang telah melakukan pelanggaran administratif imigrasi terbanyak.
Secara terperinci, posisi pertama diisi oleh Bangladesh dengan 463 pelanggaran. Di urutan kedua, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China sebanyak 443 pelanggar. Selanjutnya, Nigeria 211 pelanggar. Diikuti Malaysia 149 pelanggar dan Rusia 139 pelanggar.
"Negara terbanyak tindakan administratif keimigrasian pertama Bangladesh 463 [pelanggar], kedua RRT 443, ketiga Nigeria 211," dalam data Dirjen Imigrasi dikutip, Jumat (13/6/2025).
Kemudian, Kementerian Imipas juga telah melakukan penahanan atau detensi terhadap 281 orang pelanggar keimigrasian dalam periode yang sama.
Mengacu data yang sama, Kementerian yang dipimpin oleh Komjen Purn Agus Andrianto itu juga telah melakukan giat pencegahan terhadap 162 orang. Perinciannya, pencegahan 59 WNA dan 103 WNI.
Baca Juga
Sementara itu, untuk tindakan penangkalan yang dilakukan oleh Kementerian Imipas sepanjang 1 Januari hingga 31 Mei 2025 telah mencapai 1.302 orang.
"Tindakan penangkalan 1.302 orang," dalam data Kementerian Imipas.
Adapun, lima negara terbanyak yang telah dilakukan tindakan penangkalan oleh Kementerian Imipas ini yaitu Nigeria 207 penangkalan; RRT 140 penangkalan; Vietnam 75 penangkalan; Malaysia 67 penangkalan; dan India 48 penangkalan.