Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pengusaha tambang untuk mengembalikan izin usaha pertambangan (IUP) alias IUP yang telah dicabut.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan modus pengusaha tambang itu dilakukan melalui skema gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, modus reaktivasi dikenal dengan "Jurus" reinkarnasi IUP.
"Salah satu temuan kita juga tantangan dan permasalahan di segi pertambangan yang berikutnya tadi disampaikan ada PTUN kami sebutnya reinkarnasi IUP," ujarnya di forum diskusi Greenpeace, di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dia menjelaskan, modus gugatan ini kerap dilakukan pengusaha tambang untuk mereaktivasi IUP yang sudah dibekukan oleh pemerintah.
Dengan demikian, dia meminta agar seluruh pihak waspada terkait dengan modus ini. Sebab, pencabutan IUP tambang itu tidak serta merta mengakhiri dugaan eksploitasi pada lingkungan yang ada.
"Jangan sampai ada modus ini mereka PTUN mengatakan tidak pernah diajak bicara tau-tau menang di pengadilan," pungkas Dian.
Baca Juga
Senada, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas mengatakan bahwa pemerintah harus mempunyai kerangka hukum yang mengatur mengenai pasca pencabutan IUP.
Sejatinya gugatan itu memang hak yang dimiliki perusahaan. Namun demikian, dengan tidak adanya aturan itu, maka dikhawatirkan rantai dari eksploitasi alam Indonesia itu tidak akan terputus.
"Ya, karena yang tadi ya, dia masih punya potensi gitu. Jadi secara hukum mereka punya [hak] yang disediakan untuk menggunakan proses hukum untuk mengaktifkan kembali gitu," pungkas Arie.