Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut dinikmati oleh delapan orang tersangka.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan delapan orang tersangka itu seluruhnya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Selama 2019-2024, uang hasil pemerasan agen TKA diduga mencapai Rp53,7 miliar.
Para pegawai di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker, khususnya Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), juga diduga menikmati uang hasil pemberian agen TKA itu.
"Selama periode tahun 2019 s.d. 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Kedelapan tersangka diduga menerima uang hasil pemerasan berkisar Rp460 juta hingga terbesar Rp18 miliar. Berikut pembagiannya:
1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023, sekurang-kurangnya Rp460 juta.
Baca Juga
2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, sekurang-kurangnya Rp18 miliar.
3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019, sekurang-kurangnya Rp580 juta.
4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025, sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar;
5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025, sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar.
6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar;
7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar;
8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.
Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia.
Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK.
Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.
"Bahwa penelususan aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan," ucapnya.
Adapun selain dijerat dengan pasal pemerasan, para tersangka turut dijerat dengan pasal gratifikasi yang tertera pada Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).