Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota marinir TNI AL yang bergabung dengan dinas militer Rusia, Satria Arta Kumbara meminta Presiden Prabowo Subianto supaya membantu dirinya mengakhiri kontrak dengan Rusia dan mengembalikan status kewarganegaraan Indonesianya.
Dalam video berdurasi dua menit yang dilihat Bisnis, Satria mulanya meminta maaf karena tidak tahu bila menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraan Indonesianya dicabut.
Dia meneruskan, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk berkhianat dengan negara Indonesia. Dia mengaku niatnya ke Rusia adalah hanya untuk mencari nafkah saja.
Setelah status kewarganegaraan Indonesianya dicabut, Satria merasa itu tidak sebanding dengan apa yang dirinya dapatkan di Rusia saat ini.
“Dengan ini saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” pintanya sebagaimana dikutip pada Senin (21/7/2025).
Adapun, Dia meminta itu karena menurutnya saat ini yang bisa mengakhiri kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia hanyalah Presiden RI Prabowo.
Baca Juga
Lebih jauh, Satria juga mengaku bahwa sebenarnya dia tidak ingin kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya karena baginya ini adalah segala-galanya yang tak akan pernah ternilai harganya.
“Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila atas ketidaktahuan saya tersebut saya melanggar undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Guna mengonfirmasi status kewarganegaraan Satria ini, Bisnis telah berusaha menghubungi pihak Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum.
Namun, hingga terbitnya berita ini, dua kementerian ini masih belum bisa memberikan pernyataannya karena perlu mengeceknya terlebih dahulu.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pernah menyatakan tindakan bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden Prabowo Subianto dapat dikenai sanksi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Menurutnya, hal ini sudah diatur secara tegas dalam Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.