Mendes Yandri Beberkan Strategi Percepatan Kopdes Merah Putih

Mendes PDT Yandri Susanto membeberkan strategi percepatan pembentukan koperasi desa (kopdes) Merah Putih.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto. Dok ANTARAFOTO
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto. Dok ANTARAFOTO

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. 

Dia menekankan bahwa prosesnya saat ini tengah difokuskan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda tunggal pembentukan koperasi.

“Kami sedang menyelenggarakan Musdesus dengan agenda tunggal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Siapa pesertanya, siapa undang, apa agendanya, sudah ada surat edaran,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).

Yandri mengakui masih ada kendala teknis, salah satunya terkait pembiayaan pembuatan akta notaris. Beberapa desa belum memiliki sumber pendanaan untuk hal tersebut.

Kemendes PDT telah mengeluarkan surat edaran yang membolehkan desa menggunakan anggaran operasional pemerintah desa, maksimal 3% dari Dana Desa untuk keperluan tersebut.

“Kalau dari Rp1 miliar kan artinya ada Rp30 juta. Nah sekarang notaris di seluruh Indonesia diseragamkan Rp2,5 juta. Kalau ada desa yang sudah ada Musdesus. Atau boleh dipakai untuk snack atau apa lainnya bisa digunakan dari operasional 3% dari dana desa,” tuturnya.

Dia juga menyebut bahwa di beberapa wilayah, pembiayaan ini sudah ditalangi oleh CSR perusahaan, gubernur, atau bupati.

Selain notaris, anggaran operasional desa juga bisa digunakan untuk keperluan pelaksanaan Musdesus, seperti konsumsi atau kebutuhan teknis lainnya.

 

Target Selesai Akhir Mei 2025

Pemerintah menargetkan seluruh 75.000 desa di Indonesia telah menyelesaikan Musdesus pada akhir Mei 2025. Setelah itu, proses akan dilanjutkan ke pembentukan akta notaris dan pengajuan pengesahan badan hukum koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kemarin sudah ketemu DPD se-Indonesia dan sudah bikin Satgas Pengawas Koperasi Merah Putih. Kita percepat,” kata Yandri. 

Setelah koperasi terbentuk secara hukum, langkah berikutnya adalah pemetaan potensi desa. Yandri menyebut potensi tersebut bisa berasal dari sektor pertanian, peternakan, hortikultura, atau lainnya, tergantung kekuatan masing-masing desa.

Dia juga menyampaikan bahwa aset tidak terpakai seperti bangunan sekolah dasar yang sudah tidak aktif bisa dialihfungsikan menjadi kantor atau gudang koperasi.

Yandri menegaskan bahwa penunjukan pengurus koperasi akan dilakukan melalui Musdesus, bukan penunjukan langsung. Adapun untuk perekrutan manajer atau pegawai koperasi, akan dilakukan setelah koperasi resmi berbadan hukum.

Sementara itu, untuk daerah-daerah tertinggal, Yandri menyebut ada pendekatan khusus. Adapun, pembentukan Koperasi Merah Putih secara nasional ditargetkan selesai pada 12 Juli 2025. Adapun skema pembiayaannya masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.

“Masih ada 10.000 desa tertinggal dari sisi akses dan jumlah penduduk di bawah 500 orang. Kami ingin gabungkan. Penanganannya akan berbeda dengan desa maju dan mandiri,” pungkas Yandri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro