Instruksi Prabowo ke Menkum Supratman: Review Seluruh UU & Peraturan Menteri!

Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri Hukum untuk mengkaji ulang semua undang-undang dan peraturan menteri.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menyapa wartawan di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menyapa wartawan di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto terus melakukan konsolidasi untuk memastikan proses pemerintahannya selama 5 tahun ke depan berlangsung efektif dan efisien.

Salah satunya adalah memerintahkan  Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk mengkaji ulang seluruh Undang-Undang hingga Peraturan Pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Supratman kala dia menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI guna membahas hubungan mitra kerja, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

“Khusus faktor regulasi, Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, termasuk di dalamnya adalah Peraturan Menteri,” ujarnya dalam rapat.

Adapun, Supratman menjelaskan tujuan dari tugas tersebut adalah Prabowo ingin adanya sinkronisasi dan harmonisasi. Hal ini pun dilakukan sebagai salah satu langkah guna mencapai Indonesia Emas 2045.

“Agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi supaya satu langkah dalam menuju Indonesia Emas tahun 2045,” pungkasnya. 

Lebih lanjut, Supratman berharap dengan dukungan dari Komisi XIII DPR RI, pihaknya bisa bersinergi bersama untuk membangun Kementerian Hukum menjadi Kementerian yang lebih transparan dan akuntabel.

“Dan semua tenaga-tenaga yang akan bekerja bersama-sama dalam rangka mendukung program-program pemerintahan di bawah pimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, itu bisa berjalan,” katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum merupakan pecahan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Adapun, Kemenkumham telah dipecah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementeeian Imigrasi dan Permasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro