Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Korupsi di Taspen, KPK Panggil Mantan Dirut Iqbal jadi Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro terkait pengelolaan investasi.
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 03 April 2024  |  18:57 WIB
Mantan Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro. - JIBI/Nurul Hidayat
Mantan Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro. - JIBI/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro terkait dengan pengelolaan investasi dana tabungan dan pensiun pegawai negeri. 

Penyidik mendalami keterangan Iqbal mengenai hal tersebut sebagai saksi, dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada PT Taspen. Kasus itu diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa Iqbal dan satu saksi lain, Ketua Tim Pengelola Investasi PT Insight Investments Manegement 2019 Genta Wira Anjalu hadir dalam pemeriksaan kemarin, Selasa (2/4/2024). 

"Dikonfirmasi tim penyidik soal mekanisme dan proses kegiatan pengelolaan investasi di PT Taspen," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Pada keterangan sebelumnya, Ali menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tengah mengusut nilai investasi fiktif pada kasus Taspen yang sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, nilai tersebut diperkirakan melebihi dugaan awal sementara waktu ini. 

"Tetapi nilainya saya kira lebih dari itu, nilai dugaan investasi diduga fiktif itu tadi di PT Taspen," ucap juru bicara KPK tersebut di sela acara diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Sebelumnya, KPK telah menaikkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka. Sejalan dengan itu, lembaga antirasuah sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan kasus tersebut termasuk kantor Taspen di Jakarta. 

Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan dokumen, barang bukti elektronik dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara Taspen. 

Dua orang telah dicegah berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Dirut Taspen nonaktif Antonius N.S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

taspen btn bank btn
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top