Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

KPU Siapkan Aturan Kewajiban Parpol Lapor Dana Sosialisasi untuk Pemilu 2024

Dengan beleid yang sedang digodok KPU, Parpol wajib lapor dana sosialisasi untuk Pemilu 2024.
Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com 19 Februari 2023  |  21:10 WIB
Para pemimpin partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB): Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan dan Suharso dan Monoarfa sempat kesulitan memasuki Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ingin mendaftarkan partai mereka jadi calon peserta Pemilu 2024, Rabu (10/8/2022). JIBI - Bisnis / Surya Dua Artha Simanjuntak
Para pemimpin partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB): Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan dan Suharso dan Monoarfa sempat kesulitan memasuki Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ingin mendaftarkan partai mereka jadi calon peserta Pemilu 2024, Rabu (10/8/2022). JIBI - Bisnis / Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menggodok aturan terkait kewajiban pelaporan dana sosialisasi yang dilakukan partai politik (Parpol) jelang Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sedang merancang aturan terkait teknis kegiatan sosialisasi yang dilakukan partai politik sebelum masa kampanye. Direncanakan, klausul terkait kewajiban pelaporan dana sosialisasi juga akan dimasukkan.

“Insya Allah, usulan berkaitan pelaporan dana sosialisasi parpol akan kami masukan, dan memang sudah kami rancang berkaitan dengan hal ini. Itu berada di divisi sosialisasi,” ungkap Idham dalam diskusi OTW 2024: Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Dia menjelaskan, aturan itu perlu dibuat sebab dalam UU 7/2017 (UU Pemilu), hanya mengatur kewajiban pelaporan dana kampanye bukan dana sosialisasi. Sedangkan, saat ini para peserta Pemilu 2024 sudah mulai melakukan sosialisasi.

Begitu juga dalam UU 2/2011 (UU Parpol), parpol hanya wajib melaporkan dana kegiatan sosialisasi hanya jika melibatkan dana pemerintah pusat atau daerah.

Oleh sebab itu, KPU berkeinginan masukan aturan kewajiban melaporkan dana sosialisasi sesuai masukan dari masyarakat.

“Kami KPU dalam penyelenggara pemilu, ini karena kami komitmen mewujudkan pemilu yang partisipatif, kami selalu memperhatikan suara-suara yang terdengar di ruang-ruang publik apalagi itu sifatnya konstruktif [membangun],” jelas Idham.

Diberitakan sebelumnya, Idham mengatakan KPU segera menerbitkan aturan yang akan mengatur soal teknis sosialisasi para calon peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye.

“Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).

Dia menjelaskan, draf peraturan tersebut dalam perumusan oleh tim teknis KPU. Dalam penyusunannya, KPU juga melibatkan pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Proses legal drafting regulasi teknis dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait,” jelas Idham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

komisi pemilihan umum kpu Pemilu 2024 partai politik parpol
Editor : Reni Lestari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top