Administrasi kependudukan yang tidak membutuhkan surat pengantar yaitu perekaman dan pencetakan e-KTP, penggantian e-KTP yang rusak dan hilang, pindah penduduk, akta kelahiran…
Pihak yang kehilangan e-KTP bisa langsung ke kantor polisi untuk meminta surat kehilangan. Kini cara pengurusan KTP elektronik tidak perlu melalui RT/RW.
Masyaraka diimbau tidak sembarangan membagikan data diri, foto KTP, foto diri, juga nomor rekening dan data-data sensitif terkait keuangan lainnya ke suatu platform digital…