KSPI membawa dua tuntutan, yakni tolak Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1153/2022 tentang UMP 2023 serta meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 10-13 persen.
Permenaker 18/2022 dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di Tanah Air.