Ketua KPPU Kanwil V Kalimantan Manaek Pasaribu menyatakan UU No. 5/1999 yang lahir 24 tahun yang lalu, perlu diubah sesuai dengan dinamika dan kondisi saat ini.
KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp71 miliar kepada 7 perusahaan minyak goreng karena terbukti melakukan pelanggaran terkait pembatasan peredaran minyak goreng.
PT Salim Ivomas Pratama, Tbk. hingga entitas usaha Wilmar Group terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan minyak goreng langka. Ini hasil temuan KPPU
Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas menyampaikan harga yang saat ini dipatok oleh masing-masing maskapai masih relatif di bawah harga batas atas.
Kepala KPPU Kanwil V Manaek Pasaribu menyatakan telah melakukan inspeksi di Samarinda dan Balikpapan untuk memantau ketersediaan dan harga bahan pokok.