Pasar Tanah Abang dan para pedangang mengaku sepi jualan lantaran dihajar online shop khususnya Tiktok. Dugaan predatory pricing dan "bakar uang" pun mencuat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah meminta keterangan lebih lanjut dari para produsen beras skala besar terkait adanya dugaan monopoli gabah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum mendapatkan arahan dari Kementerian UKM untuk meneliti dugaan TikTok sebagai platform yang melakukan monopoli.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro menerangkan terlapor dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang No.20 Tahun 2008.