Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya dugaan praktik oligopoli di komoditas penting, mulai dari beras hingga bawang putih.
Bunga pinjol telah disepakati turun ke 4% per hari. Namun, puluhan pinjol resmi OJK diduga belum mematuhi aturan itu, sehingga timbul isu kartel bunga pinjol.
KPPU menilai penentuan suku bunga oleh AFPI berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkembangan e-commerce dan media sosial sangat besar, tetapi Indonesia ternyata belum mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara terinci.
Belum usai polemik AdaKami, KPPU mengungkap dugaan monopoli suku bunga pinjol di industri. Terungkap pula bahwa bunga pernah mencapai 0,8 persen per hari.
KPPU mengonfirmasi kenaikan harga dari hasil sidak yang dilakukan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) dan Satgas Pangan.