Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang memberikan hukuman mati bagi pelaku korupsi untuk kasus Jiwasraya dan Asabri guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan…
Alasan penerapan hukuman mati dilakukan karena perkara tindak pidana korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya berdampak luas bagi masyarakat dan anggota TNI-Polri.
Pernyataan aktivis antikorupsi Papua soal dugaan Jaksa Agung menerima suap dari jaksa nakal tidak benar atau hoaks dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Penghentian perkara berdasarkan restoratif justice adalah suatu bentuk diskresi untuk menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan tujuan hukum yang ingin dicapai.
JAMPidmil Kejaksaan Agung (Kejagung) Laksda Anwar Saadi harus cepat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum)…