209 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin itu terdiri atas hukuman ringan 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai.
Jaksa Agung menginstruksikan jajaran kejaksaan yang wilayah hukumnya terdapat pelabuhan agar segera bergerak melakukan operasi intelijen memberantas mafia pelabuhan.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi maupun Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum sebagai landasan untuk menjatuhkan sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Rencana pengenaan tuntutan hukuman mati berawal dari keprihatinan Jaksa Agung ST BUharnuddin akan maraknya kasus korupsi yang merugikan negara puluhan triliun. Dua kasus…
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang memberikan hukuman mati bagi pelaku korupsi untuk kasus Jiwasraya dan Asabri guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan…
Alasan penerapan hukuman mati dilakukan karena perkara tindak pidana korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya berdampak luas bagi masyarakat dan anggota TNI-Polri.
Pernyataan aktivis antikorupsi Papua soal dugaan Jaksa Agung menerima suap dari jaksa nakal tidak benar atau hoaks dan berpotensi menyesatkan masyarakat.