Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mencatat puluhan dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti memiliki tingkat kualitas pendanaan…
Otoritas Jasa Keuangan mencatat sebanyak 44 dana pensiun dengan program manfaat pasti tidak lagi mampu memenuhi ketentuan kecupukan aset sesuai ketentuan.