Dari jumlah 138 DPPK PPMP, sebanyak 72 persen penyelenggara dapen yang didirikan oleh perusahaan berada dalam status sakit atau belum memenuhi kewajibannya.
Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan ada 12 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus karena tidak mampu memenuhi likuiditas jangka pendek maupun jangka panjang.
Perlu diketahui, terdapat empat dapen BUMN bermasalah yang telah diungkap BUMN, yaitu Inhutani, PTPN atau Dana Pensiun Perkebunan, Angkasapura I, dan IDFood.