OJK menyampaikan POJK tersebut memuat ketentuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih berhati-hati.
Para pensiunan yang membeli produk anuitas Jiwasraya dan menolak melakukan restruktuirsasi mengharapkan perusahaan juga memberikan hak mereka seperti ke BTN.