OJK menyampaikan POJK tersebut memuat ketentuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih berhati-hati.
Para pensiunan yang membeli produk anuitas Jiwasraya dan menolak melakukan restruktuirsasi mengharapkan perusahaan juga memberikan hak mereka seperti ke BTN.
Rentetan kejadian sepanjang 2023 ibarat membuka tabir gunung es di industri dana pensiun atau dapen, meninggalkan pekerjaan rumah untuk pembenahan ke depannya.