Penghapusan ruang kelas rawat inap atau penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan dipastikan mundur pelaksanaannya
BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan bagi peserta yang tinggal di wilayah terpencil dan kepulauan serta daerah tanpa faskes yang memenuhi syarat.