Sebanyak 32% orang dewasa Indonesia kerap meminjam uang kepada teman atau keluarga. Kini, aksi pinjam akun pinjol milik orang terdekat pun menjadi lumrah.
Otoritas Jasa Keuangan menargetkan aturan yang mengatur tentang besaran bunga dalam industri pinjaman online (pinjol) diharapkan terbit sebelum akhir tahun.
DPR mengimbau generasi muda untuk tidak memamerkan gaya hidup hedonis di media sosial karena bisa menjadi sasaran pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.