REI mengingatkan sejumlah hal yang perlu dilakukan terkait dengan bonus demografi. Bonus demografi adalah potensi pertumbuhan ekonomi yang tercipta akibat perubahan struktur…
Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan likuidasi dana Taperum.
Berlakunya UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan menarik perhatian masyarakat terhadap berbagai biaya yang harus dikeluarkan pekerja di tengah perubahan regulasi.
BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum yang sebelumnya dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) kepada PNS baik yang aktif, pensiun, atau meninggal.
Program tersebut menimbulkan perdebatan dari sejumlah kalangan lantaran mekanismenya serupa dengan BPJS Ketenagkerjaan melalui manfaat layanan tambahan JHT.
Sebagai iuran, peserta akan mendapat potongan upah 3 persen, dengan 0,5 persen ditanggung perusahaan dan 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan untuk pekerja mandiri akan…
Berdasarkan Pasal 5 PP 25/2020, pemerintah mewajibkan masyarakat pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau…
Besaran 3 persen tersebut akan ditanggung bersama antara pekerja dan pemberi kerja dengan besaran 0,5 persen bagi pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.
Asosiasi pengembang berharapa agar skema pembiayaan perumahan bersubsidi melalui skema FLPP bisa tetap berdiri sendiri atau tidak dilebur ke dalam BP Tapera.
Bisnis, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menargetkan dapat mulai mengelola tabungan perumahan bagi masyarakat umum paling lambat 5 tahun sejak beroperasi…
Bisnis, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum bisa diandalkan untuk menyerap kebutuhan pembiayaan rumah subsidi pada 2020 karena baru akan…