BP2BT merupakan salah satu bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang telah memiliki tabungan sebagai uang muka pembelian rumah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No. 22/2022 tentang kegiatan penyertaan modal oleh bank umum dan POJK No. 20/2022 tentang BP Tapera.