BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk kemudian dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak Mei 2019 berikut Ahli…
BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan, terutama sejak Bapertarum…
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto menilai bonus demografi akan memunculkan potensi bisnis yang luar biasa bagi pengembang dan…
REI mengingatkan sejumlah hal yang perlu dilakukan terkait dengan bonus demografi. Bonus demografi adalah potensi pertumbuhan ekonomi yang tercipta akibat perubahan struktur…
Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan likuidasi dana Taperum.
Berlakunya UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan menarik perhatian masyarakat terhadap berbagai biaya yang harus dikeluarkan pekerja di tengah perubahan regulasi.
BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum yang sebelumnya dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) kepada PNS baik yang aktif, pensiun, atau meninggal.
Program tersebut menimbulkan perdebatan dari sejumlah kalangan lantaran mekanismenya serupa dengan BPJS Ketenagkerjaan melalui manfaat layanan tambahan JHT.
Sebagai iuran, peserta akan mendapat potongan upah 3 persen, dengan 0,5 persen ditanggung perusahaan dan 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan untuk pekerja mandiri akan…
Berdasarkan Pasal 5 PP 25/2020, pemerintah mewajibkan masyarakat pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau…