Otoritas Jasa Keuangan menyebut telah menerima keputusan RUPS sirkuler Wanaartha Life terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas akan melakukan pengkajian dan penyisiran terhadap produk saving plan di sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia.