Sisa aset sebesar Rp100 milir berbanding tagihan nasabah yang mencapai Rp15 triliun lebih membuat nasabah Wanaartha Life kebingungan menuntuk pengembalian uang.
Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (KAP KNMTR) menyatakan tidak akan melakukan PHK meski disanksi OJK berupa pembatalan STTD.