LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya juga dilakukan
Tren penurunan suku bunga simpanan diperkirakan masih akan berlanjut dengan laju yang relatif terbatas memasuki kuartal III 2021, sejalan dengan kondisi likuiditas yang longgar.
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Utomo Widodo dicabut oleh OJK pada 12 Agustus 2021.
Sepanjang semester I-2021, LPS telah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 50 bps untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta sebesar 50 bps untuk…
Terciptanya pasar keuangan yang dalam akan meningkatkan efisiensi pasar keuangan dan memperluas jangkauan pasar ke seluruh lapisan masyarakat melalui kemudahan akses dan…
Penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh LPS saat ini didasarkan pada yaitu UU No. 24 Tahun 2004, yang berlaku untuk simpanan nasabah di perbankan nasional, termasuk dana…
Realisasi pertumbuhan ekonomi tentunya akan sangat tergantung dari keberhasilan setiap negara termasuk Indonesia dalam mengatasi pandemi, termasuk juga efektivitas penyaluran…