Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dilakukan setelah izin BPR Sumber Artha Waru Ageng, dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024.
Sejumlah bank digital saat ini tercatat memberikan bunga tinggi untuk menarik nasabah, melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang sebesar 4,25% untuk bank umum.