Djoko Tjandra merasa telah ditipu sebesar US$500.000 oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan tersangka Andi Irfan Jaya ihwal pembuatan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Lahan kebun sawit yang disita tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011 - 2016.
Kejaksaan Agung menyebut tersangka Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra dan tersangka Pinangki Sirna Malasari diduga bersekongkol agar mendapatkan fatwa Mahkamah Agung.
KPK menyita aset berupa lahan sawit di Sumatra Utara yang terkait dengan tersangka Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung.
KPK akan memeriksa tiga orang saksi yang merupakan dua orang PNS dan seorang notaris dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi.