Gratifikasi untuk menyuap Eko Darmanto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I.
Malang menjadi sasaran peredaran rokok polos, rokok tanpa dilekati pita cukai, dengan indikasi berhasil diamankannya rokok tersebut di tempat jasa ekspedisi.
Ratusan ribu batang rokok ilegal di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dan di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang kembali digagalkan.