Tim mendapati 8.707 bungkus rokok dengan total 174.140 batang, jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) merk SBR tanpa dilekati pita cukai, 75.000 batangan rokok.
Sepanjang Januari - November 2022, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo mendapati 1.080 rokok ilegal yang merugikan negara Rp300 miliar - Rp400 miliar.
Pemberantasan rokok ilegal, terutama rokok polos, menjadi tanggung jawab semua, mulai pemerintah pusat (DJBC), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dsb.