Dari hasil penindakan, total rokok ilegal 288.008 batang dan 141 botol MMEA, perkiraan nilai barang Rp404,6 juta dan potensi kerugian negara Rp224,27 juta.
Rokok ilegal yang hendak dikirim ke luar Pulau Madura itu diangkut dengan menggunakan truk ekspedisi dengan tujuan Surabaya, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Terkait upaya penindakan rokok ilegal mengapa hanya menyasar di sisi hilir, peredaran ke hulu, pabrikan? Menyasar operasi rokok ke hulu memang menjadi komitmen.
Pemusnahan rokok ilegal tanpa pita cukai itu dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/6/2024).
Total rokok ilegal sebanyak 1.084.920 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1.497.189.600 dan potensi kerugian negara mencapai Rp809.350.320.