Sepanjang Januari - November 2022, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo mendapati 1.080 rokok ilegal yang merugikan negara Rp300 miliar - Rp400 miliar.
Pemberantasan rokok ilegal, terutama rokok polos, menjadi tanggung jawab semua, mulai pemerintah pusat (DJBC), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dsb.
Produksi rokok ilegal jumlahnya banyak sehingga membutuhkan pasar baru serta semakin beraninya pelaku rokok ilegal dalam memasarkan produk rokok ilegal.
Pada periode Januari—September 2022, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tercatat sebanyak 712, dengan perkiraan nilai barang Rp67,43 miliar.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya menemukan 160.464 batang rokok ilegal yang beredar di pasar Kabupaten Garut.
Saat ini masih banyak beredar BKC ilegal antara lain yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai namun bukan haknya.