PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengimbau para kreditur segera mengajukan daftar utang pada tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara hingga 5 Januari 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengimbau para kreditur mengoptimalkan periode PKPU Sementara yang tenggat waktunya akan berlangsung hingga 5 Januari 2022
Kreditur diberikan kesempatan mengajukan tagihan paling lambat pada 5 Januari 2022, yang akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua pertengahan Januari…
Saat ini, GIAA juga sudah melaksanakan rapat kreditur pertama melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri…
Sejumlah opsi resutrukturisasi yang disiapkan Garuda Indonesia antara lain melalui penerbitan zero coupond bond, surat utang, maupun penerbitan saham baru.
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara menjadi titik balik perjalanan Garuda Indonesia. PKPU ini diibaratkan sebagai pedang bermata dua yang harus digunakan…
PT Garuda Indonesia Tbk resmi menyandang status PKPU. Publik menunggu, bagaimana nasib Garuda Indonesia pasca PKPU. Apakah akan berbuah manis atau justru jadi akhir perjalanan…
Garuda Indonesia meyakini PKPU menjadi instrumen akselerasi penting dalam memastikan langkah restrukturisasi berjalan secara optimal dengan basis hukum ke seluruh pihak.