Pertimbangan revisi PKPU segera disahkan yaitu terkait efektivitas waktu agar pihaknya lebih siap dalam menerima pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada.
Ketua Komisi II DPR, Achmad Doli Kurnia menyampaikan alasan revisi PKPU disahkan hari ini Minggu (25/8/2024) lantaran untuk menghindari konflik internal di DPR.
Dilahirkannya Putusan MK soal batas usia pendaftaran calon kepala daerah pada 20 Agustus belum membuat harapan Kaesang Pangarep untuk mendaftarkan diri sirna.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa revisi PKPU soal persyaratan Pilkada akan dituntaskan sebelum pembukaan pendaftaran, Selasa (27/8/2024).
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut Kaesang masih memiliki mendaftarkan Pilkada 2024 jika KPU tidak segera menerbitkan PKPU baru sebelum 27 Agustus 2024.
DPR dan KPU akan menggelar rapat pada Senin (26/8/2024), guna membahas Peraturan KPU (PKPU) persyaratan Pilkada sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR sekaligus Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia membenarkan adanya rapat antara DPR dan KPU untuk membahas putusan MK soal Pilkada.