Dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS telah melaporkan beberapa pengurus bank bangkrut yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada 21 Desember 2023 telah dilakukan pengefektifan penyertaan modal lanjutan kepada anak perusahaan Bank BJB, yakni PT BPR Intan Jabar senilai Rp567,5 juta.