Pemerintah dalam lampiran Perpres No. 76/2023 menetapkan rincian target dari cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK), yaitu sebesar Rp4,39 triliun pada 2024.
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan & cukai sebesar Rp256,5 triliun hingga 12 Desember 2023. Terpantik hilirisasi hingga pengendalian rokok.
Masyarakat Indonesia yang membeli barang dan melakukan pengiriman barang dari luar negeri dapat mengecek status kiriman melalui laman resmi Bea dan Cukai
Pelaku usaha atay Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia mempertanyakan aturan main jika cukai plastik dan MDBK diterapkan mulai 2024.