OJK mencatat ada 15 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang memiliki TWP90 atau kredit macet di atas 5%.
OJK menyetujui pengembalian izin usaha perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
OJK mendorong setiap provinsi yang belum membentuk TPAKD agar segera melakukan pembentukan TPAKD, karena sangat penting untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi.