Pelaku usaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menilai untuk dapat membangkitkan kembali kinerjanya, diperlukan adanya pemulihan pasar di dalam negeri.
Pemerintah membentuk satuan tugas gabungan lintas kementerian untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan tindakan ilegal dan pelanggaran barang impor.
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2023 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian belum sepenuhnya jelas.