Dalam dakwaannya, JPU Kejari Muara Enim menyatakan perbuatan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp162 miliar akibat dari proses akuisisi saham itu.
Akuisisi PTBA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI dinilai telah memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) dan PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) melakukan penandatanganan MoU untuk menjajaki kerja sama di bidang farmasi dan layanan kesehatan.