Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis bebas 5 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan Bukit Asam (PTBA), termasuk eks dirut.
Dalam sidang tersebut, majelis hukum memutuskan tidak ada kerugian negara dalam aksi korporasi yang dilakukan mantan petinggi PTBA dan pemilik PT SBS itu.