Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial HR (42) yang mengeluarkan ancaman bom di pesawat Lion Air jadi tersangka pelanggaran UU Penerbangan.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan HR menjadi tersangka.
"Penumpang berinisial H (42) dengan alamat di Pematang Siantar, hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan pasal UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan," ujar Ronald kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Dia menambahkan, motif HR meneriakan soal bom di pesawat Lion Air itu bukan terkait dengan penundaan penerbangan, namun berkaitan dengan komunikasi dengan kru pesawat.
Kala itu, HR telah berangkat seharian dari Merauke menuju Kualanamu dengan penerbangan terkoneksi atau connecting flight. Saat berada di Jakarta, HR menanyakan keberadaan barang bawaannya atau bagasi ke kru. Namun, respons dari kru justru memicu emosi dari HR. Di samping itu, Ronald menekankan bahwa di dalam bagasi yang dibawa HR hanya ditemukan pakaian.
"Itulah yang membuat dia tersulut emosinya, sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman yang banyak beredar di sosial media," kata Ronald.
Baca Juga
Adapun, kepolisian juga telah melakukan pengecekan urine terhadap HR. Hasilnya, tersangka HR negatif dari zat berbahaya termasuk alkohol. Lebih jauh, dari pemeriksaan yang ada, HR juga tidak memiliki hubungan dengan kelompok atau organisasi terorisme.
"Bahwa tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungannya dengan organisasi-organisasi terorisme," katanya.