OJK meminta masyarakat waspada terhadap kejahatan dengan modus impersonation, di mana oknum berpura-pura menjadi entitas beizin untuk mengelabui korban.
OJK resmi setop kebijakan stimulus Covid-19 untuk industri pembiayaan atau multifinance lembaga jasa keuangan lainnya mulai hari ini, Rabu (17/4/2024).