BI mengungkapkan dukungan pembiayaan syariah, baik perbankan maupun non-perbankan perlu terus didorong dengan skala yang lebih besar kepada pelaku usaha.
Upaya untuk mendongkrak keuangan inklusi kian kuat selaras dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).