Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan koordinasi dengan perbankan penting lantaran ini merupakan salah satu proses mitigasi risiko.
Beleid anyar itu ditetapkan pada 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan diundangkan pada 13 Desember 2023.
Dalam rancangan peraturan asuransi kredit OJK, perbankan akan dibebani risiko 25%. Sedangkan sisanya, 75% akan ditanggung perusahaan asuransi dan penjaminan.
Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk mengerek suku bunga acuan BI menjadi 6%, seberapa besar dampaknya ke industri asuransi kredit hingga properti?